Terima Kasih Telah Berkunjung ke Unclebonn.com Jabatan­-Jabatan Nakhoda Diatas Kapal yang Diatur oleh Peraturan dan Perundang-­Undangan - unclebonn.com

Saturday, May 21, 2022

Jabatan­-Jabatan Nakhoda Diatas Kapal yang Diatur oleh Peraturan dan Perundang-­Undangan

https://www.unclebonn.com/2022/05/jabatan-jabatan-nakhoda-diatas-kapal.html

Dikutib dari Wikipedia nakhoda (juga Nakoda) adalah seorang pemimpin kapal. Istilah kapten juga digunakan bagi seorang nakhoda yang pernah mengawal sebuah kapal. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Nakhoda adalah perwira laut yang memegang komando tertinggi di atas kapal niaga atau  atau kapten kapal. Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, Nakhoda adalah salah seorang dari awak kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Berikut kami jabarkan jabatan­-jabatan Nakhoda diatas kapal yang diatur menurut Peraturan dan Perundang-­Undangan. 


Baca Juga : Soal Dan Jawaban Tata Laksana Perikanan Yang Bertanggungjawab Atau Code Of Conduct For Responsible Fisheries


1. Sebagai Pemegang Kewibawaan Umum di atas kapal. (pasal 384, 385 KUHD serta pasal 55 UU. No. 21 Th. 1992).

Nakhoda sebagai Pemegang Kewibawaan UmumMengandung pengertian bahwa semua orang yang berada di atas kapal, tanpa kecuali harus taat serta patuh kepada perintah­perintah Nakhoda demi terciptanya keamanan dan ketertiban di atas kapal. Tidak ada suatu alasan apapun yang dapat dipakai oleh orang­orang yang berada di atas kapal untuk menentang perintah Nakhoda sepanjang perintah itu tidak menyimpang dari peraturan perundang­undangan. Aetiap penentangan terhadap perintah Nakhoda yang demikian itu merupakan pelanggaran hukum, sesuai dengan pasal 459 dam 460 KUH. Pidana, serta pasal 118 UU. No.21, Th. 1992. Jadi menentang perintah atasan bagi awak kapal dianggap menentang perintah Nakhoda karena atasan itu bertindak untuk dan atas nama Nakhoda.


2. Sebagai Pemimpin Kapal. (pasal 341 KUHD, pasal 55 UU. No. 21 Th. 1992 serta pasal 1/1 (c) STCW 1978).

Nakhoda bertanggung jawab dalam membawa kapal berlayar dari pelabuhan satu ke pelabuhan lain atau dari tempat satu ke tempat lain dengan selamat, aman sampai tujuan terhadap penumpang dan segala muatannya.


Baca Juga : Ringkasan Materi Olah Gerak Dan Pengendalian Kapal Perikanan


3. Sebagai Penegak Hukum. (pasal 387, 388, 390, 394 (a) KUHD, serta pasal 55 No. 21 Th. 1992). 

Nakhoda adalah sebagai penegak atau abdi hukum di atas kapal sehingga apabila diatas kapal terjadi peristiwa pidana, maka Nakhoda berwenang bertindak selaku Polisi atauJaksa. Dalam kaitannya selaku penegak hukum, Nakhoda dapat mengambil tindakan antara lain :

  • menahan/mengurung   tersangka            di            atas        kapal    
  • membuat            Berita    Acara     Pemeriksaan      (BAP)   
  • mengumpulkan bukti­bukti        
  • menyerahkan    tersangka            dan        bukti­bukti          serta      Berita    Acara    
  • Pemeriksaan      (BAP)   pada     pihak    Polisi     atau      Jaksa    di           pelabuhan         pertama yang disinggahi.            


4. Sebagai Pegawai PencatatanSipil. (Reglemen Pencatatan Sipil bagi Kelahiran dan Kematian, serta pasal 55 UU. No. 21. Th. 1992). 

Apabila diatas kapal terjadi peristiwa­peristiwa seperti kelahiran dan kematian maka Nakhoda berwenang bertindak selaku Pegawai Catatan Sipil. Tindakan­tindakan yang harus dilakukan Nakhoda jika di dalam pelayaran terjadi kelahiran antara lain :

  • Membuat Berita Acara Kelahiran dengan 2 orang saksi (biasanya Perwira kapal)
  • Mencatat terjadinya kelahiran tersebut dalam Buku Harian Kapal 108  Menyerahkan Berita Acara Kelahiran tersebut pada Kantor Catatan Sipil di pelabuhan pertama yang disinggahi Jikalau terjadi kematian :
  • Membuat Berita Acara Kematian dengan 2 orang saksi (biasanya Perwira kapal) 
  • Mencatat terjadinya kematian tersebut dalam Buku Harian Kapal
  • Menyerahkan Berita Acara Kematian tersebut pada Kantor Catatan Sipil di pelabuhan pertama yang disinggahi
  • Sebab­-sebab kematian tidak boleh ditulis dalam Berita Acara Kematian maupun Buku Harian Kapal, karena wewenang membuat visum ada pada tangan dokter Apabila kelahiran maupun kematian terjadi di luar negeri, Berita Acaranya diserahkan pada Kantor Kedutaan Besar R.I. yang berada di negara yang bersangkutan.

Baca Juga : Soal Dan Jawaban Mata Pelajaran Meteorologi Dan Oceanografi Materi Arus Angin, Awan Dan Kabut


5. Sebagai Notaris. (pasal 947 dan 952 KUH Perdata, serta pasal 55 UU. No. 21, Th. 1992).

Tugas seorang Master atau nahkoda adalah untuk mengatur seluruh Perwira dan ABK kapal agar mereka bekerja sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan oleh ISM Code dari Perusahaaan Perkapalan.


Demikian penjelasan kami terkait jabatan­-jabatan Nakhoda diatas kapal yang diatur menurut Peraturan dan Perundang-­Undangan. Semoga penjelasan singkat ini bermanfaat bagi peserta didik dan guru. 


Sumber : Buku Teks Bahan Ajar Siswa Hukum Maritim Kelas X Kapal Niaga Kurikulum 2013


No comments:

Post a Comment

Kami sangat menghargai pendapat Anda namun untuk kebaikan bersama mohon berkomentarlah dengan sopan!