Terima Kasih Telah Berkunjung ke Unclebonn.com Soal dan Jawaban Tata Laksana Perikanan yang Bertanggungjawab atau Code Of Conduct For Responsible Fisheries - unclebonn.com

Monday, May 9, 2022

Soal dan Jawaban Tata Laksana Perikanan yang Bertanggungjawab atau Code Of Conduct For Responsible Fisheries

https://www.unclebonn.com/2022/05/soal-dan-jawaban-tata-laksana-perikanan.html

CCRF merupakan suatu rezim yang dibentuk melalui Food and Agricultur Organization (FAO) untuk menangani pengelolaan dan pembangunan perikanan tangkap yang tertib dan bertanggung jawab. Code of conduct atau tatalaksana ini dilatarbelakangi oleh keprihatinan para pakar perikanan dunia terhadap ancaman sumberdaya ikan, tingginya tingkat IUU fishing, pengelolaan sumberdaya ikan yang melanggar peraturan. Rezim ini menjadi wadah kerjasama antara negara-negara untukmenanggulangi pengelolaan perikanan, khususnya IUU fishing. 

Baca Juga : Soal Dan Jawaban Mata Pelajaran Meteorologi Dan Oceanografi Materi Arus Angin, Awan Dan Kabut

Code Of Conduct For Responsible Fisheries (CCRF) adalah salah satu kesepakatan dalam konferensi Committee on Fisheries (COFI) ke-28 FAO di Roma pada tanggal 31 Oktober 1995, yang tercantum dalam resolusi Nomor: 4/1995 yang secara resmi mengadopsi dokumen Code of Conduct for Responsible Fisheries. Resolusi yang sama juga meminta pada FAO berkolaborasi dengan anggota dan organisasi yang relevan untuk menyusun technical guidelines yang mendukung pelaksanaan dari Code of Conduct for Responsible Fisheries tersebut. 

Berikut kami sajikan soal-soal dan jawaban CCRF yang dipelajari pada kelas X Kompetensi Keahlian Nautika Kapal Penangkapan Ikan yang disusun oleh Masknah. 


Baca Juga : Soal Dan Jawaban Prosedur Darurat Dan SAR


Jawablah pertanyaan dibawah ini dengan singkat dan jelas !

1. Jelaskan pengertian CCRF (dalam bahasa indonesia dan bahasa inggris) !

2. Jelaskan sejarah CCRF !

3. Jelaskan pengertian Staddling Fish Stocks ! Berikan contoh ikan-ikan yang termasung dalam Staddling Fish Stocks tersebut (minimal 3 jenis ikan).

4. Jelaskan pengertian Highly Migratory Fish Stocks ! Berikan contoh ikan-ikan yang termasung dalam Highly Migratory Fish Stocks tersebut (minimal 3 jenis ikan).

5. Sebutkan latar belakang CCRF (minimal 5) !

6. Jelaskan pasal 6 CCRF !

7. Jelaskan prinsip-prinsip umum CCRF ! (minimal 5


Jawaban :


1. CCRF singkatan dari Code of Conduct for Responsible Fisheries, sedangkan dalam bahasa indonesia adalah tata laksana perikanan yang bertanggung jawab.


2. Sejarah CCRF disebabkan karena adanya penurunan produksi ikan Staddling Fish Stocks dan ikan-ikan Highly Migratory Fish Stocks. Sehingga pada tahun 1992 dibahas CCRF di Cancun Mexico.


3. Srtaddling Fish Stocks adalah sediaan ikan-ikan yang beruaya terbatas artinya bahwa ikan-ikan yang beruaya di dalam ZEE suatu negara ke ZEE negara lain atau sebaliknya. Contoh : Ikan albakora (Thunnus alalunga), ikan tuna sirip kuning/madidihang (Thunnus albacares), dan ikan tuna mata besar (Thunnus obesus).


4. Highly Migratory Fish Stocks adalah sediaan ikan-ikan yang beruaya jauh artinya bahwa ikan-ikan yang beruaya di dalam ZEE ke laut lepas (High sea) atau sebaliknya. Contoh : Ikan tuna sirip biru (Thunnus maccoyyi), ikan tuna sirip kuning/madidihang (Thunnus albacares), dan ikan tuna mata besar (Thunnus obesus).


Baca Juga : Soal Pilihan Ganda Mata Pelajaran Teknik Penangkapan Ikan Penanganan Dan Penyimpanan Hasil Tangkap Kelas X Semester Ganjil Nautika Kapal Penangkap Ikan


5. Latar belakang CCRF adalah :

a. Penangkapan ikan tidak terkendali dan mengancam SDI.

b. Issue lingkungan.

c. Illegal, unreported, and Unregulated (IUU) Fishing.

d. Ikan sumber pangan penduduk dunia.

e. Pengelolaan SDI tidak berbasis masyarakat.

f. Pengelolaan SDI dan lingkungannya tidak mencakup konservasi.

g. Dukungan pada konferensi Internasional.


6. Pasal 6 CCRF berisi tentang asas atau prinsip-prinsip umum CCRF yang terdiri dari 19 prinsip.


7. Prinsip-prinsip umum CCRF (Code of Conduct for Responsible Fisheries) adalah :

1) Pelaksanaan hak untuk menangkap ikan bersamaan dengan kewajiban untuk melaksanakan hak tersebut secara berkelanjutan dan lestari agar dapat menjamin keberhasilan upaya konservasi dan pengelolaannya;

2) Pengelolaan sumber-sumber perikanan harus menggalakkan upaya untuk mempertahankan kualitas, keanekaragaman hayati, dan ketersediaan sumber-sumber perikanan dalam jumlah yang mencukupi untuk kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang; 

3) Pengembangan armada perikanan harus mempertimbangkan ketersediaan sumberdaya sesuai dengan kemampuan reproduksi demi keberlanjutan pemanfaatannya;

4) Perumusan kebijakan dalam pengelolaan perikanan harus didasarkan pada bukti-bukti ilmiah yang terbaik, dengan memperhatikan pengetahuan tradisional tentang pengelolaan sumber-sumber perikanan serta habitatnya;

5) Dalam rangka konservasi dan pengelolaan sumber-sumber perikanan, setiap negara dan organisasi perikanan regional harus menerapkan prinsip kehati-hatian (precautionary approach) seluas-luasnya;

6) Alat-alat penangkapan harus dikembangkan sedemikian rupa agar semakin selektif dan aman terhadap kelestarian lingkungan hidup sehingga dapat mempertahankan keanekaragaman jenis dan populasinya;

7) Cara penangkapan ikan, penanganan, pemrosesan, dan pendistribusiannya harus dilakukan sedemikian rupa agar dapat mempertahankan nilai kandungan nutrisinya;

8) Habitat sumber-sumber perikanan yang kritis sedapat mungkin harus dilindungi dan direhabilitasi; 

9) Setiap negara harus mengintegrasikan pengelolaan sumber-¬sumber perikanannya kedalam kebijakan pengelolaan wilayah pesisir;

10) Setiap negara harus mentaati dan melaksanakan mekanisme Monitoring, Controlling and Surveillance (MCS) yang diarahkan pada penataan dan penegakan hukum di bidang konservasi sumber-sumber perikanan;

11) Negara bendera harus mampu melaksanakan pengendalian secara efektif terhadap kapal-kapal perikanan yang mengibarkan benderanya guna menjamin pelaksanaan tata laksana ini secara efektif;

12) Setiap negara harus bekerjasama melalui organisasi regional untuk mengembangkan cara penangkapan ikan secara bertanggungjawab, baik di dalam maupun di luar wilayah yurisdiksinya;

13) Setiap negara harus mengembangkan mekanisme pengambilan keputusan secara transparan dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan terhadap pengembangan peraturan dan kebijakan pengelolaan di bidang perikanan;

14) Perdagangan perikanan harus diselenggarakan sesuai dengan prinsip-prinsip, hak, dan kewajiban sebagaimana diatur dalam persetujuan World Trade Organization (WT0);

15) Apabila terjadi sengketa, setiap negara harus bekerjasama secara damai untuk mencapai penyelesaian sementara sesuai dengan persetujuan internasional yang relevan;

16) Setiap negara harus mengembangkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya konservasi melalui pendidikan dan latihan, serta melibatkan mereka di dalam proses pengambilan keputusan;

17) Setiap negara harus menjamin bahwa segala fasilitas dan peralatan perikanan serta lingkungan kerjanya memenuhi standar keselamatan internasional;

18) Setiap negara harus memberikan perlindungan terhadap lahan kehidupan nelayan kecil dengan mengingat kontribusinya yang besar terhadap penyediaan kesempatan kerja, sumber penghasilan, dan keamanan pangan;

19) Setiap negara harus mempertimbangkan pengembangan budidaya perikanan untuk menciptakan keragaman sumber penghasilan dan bahan makanan.

Terima kasih telah berkunjung ke blog ini. Semoga soal dan jawaban Tata Laksana Perikanan yang Bertanggung jawab atau Code of Conduct for Rensponsible Fisheries (CCRF) dapat memberi manfaat bagi pembaca sekalian.*



No comments:

Post a Comment

Kami sangat menghargai pendapat Anda namun untuk kebaikan bersama mohon berkomentarlah dengan sopan!