Berdasarkan
pembaharuan terkini melalui UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU
ITE), berikut adalah bedah hukum mengenai tindakan tersebut:
Baca Juga : Memahami Aturan Main: Larangan "Double Funding" Dana BOS bagi Guru Sertifikasi dan PPPK Paruh Waktu
1. Pelanggaran Hak Privasi: Menyebar Foto Tanpa
Izin
Foto
wajah atau citra tubuh seseorang yang dapat diidentifikasi secara unik adalah
bagian dari Data Pribadi.
- Dasar Hukum: Pasal 26 ayat (1) UU ITE
menegaskan bahwa penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang
menyangkut data pribadi harus dilakukan atas persetujuan orang yang
bersangkutan.
- Aspek Pidana & Perdata: Selain potensi gugatan
perdata atas kerugian yang ditimbulkan, tindakan memindahkan atau
mengambil foto milik orang lain tanpa hak juga dapat dijerat dengan Pasal
32 ayat (2) UU ITE.
- Koneksi ke UU PDP: Sejalan dengan UU No. 27
Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), penggunaan data
pribadi secara melawan hukum dapat dikenai sanksi administratif hingga
pidana penjara.
2. Delik Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Jika foto
tersebut disertai dengan caption atau narasi yang menghina, pelaku
berhadapan dengan pasal berlapis dalam UU ITE terbaru:
A. Pasal 27 ayat (3) – Konten Penghinaan
Pasal ini
melarang distribusi informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau
pencemaran nama baik.
- Sanksi (Pasal 45 ayat 3): Pidana penjara paling lama 4
tahun dan/atau denda maksimal Rp750.000.000.
B. Pasal 27A – Menyerang Kehormatan
Ini
adalah pasal baru dalam UU No. 1 Tahun 2024 yang lebih spesifik mengatur
tindakan menyerang kehormatan seseorang dengan cara menuduhkan suatu hal agar
diketahui umum.
- Sanksi (Pasal 45 ayat 4): Pidana penjara paling lama 2
tahun dan/atau denda maksimal Rp400.000.000. (Catatan:
Terdapat penyesuaian sanksi dalam versi terbaru untuk menjaga
proporsionalitas hukum).
Baca Juga : Runtuhnya "Benteng Toleransi": Mengapa Kota Kupang Terpental dari 10 Besar IKT 2025?
3. Komplikasi Hukum Jika Konten Bersifat Asusila
Jika foto
yang disebarkan mengandung unsur ketelanjangan atau melanggar norma kesusilaan
(seperti kasus revenge porn), maka ancaman hukumannya melonjak drastis:
- Pasal 27 ayat (1) UU ITE: Melarang penyebaran konten
yang melanggar kesusilaan.
- Sanksi (Pasal 45 ayat 1): Pidana penjara paling lama 6
tahun dan/atau denda hingga Rp1.000.000.000.
Lapisan Hukum Lainnya (Multidoctrine)
Selain UU
ITE, pelaku juga dapat dijerat oleh instrumen hukum lain secara bersamaan:
- UU Hak Cipta (UU No.
28/2014):
Foto adalah karya cipta. Menyebarkan foto untuk kepentingan komersial atau
yang merugikan hak ekonomi/moral pencipta tanpa izin dapat dituntut secara
pidana.
- KUHP Baru (UU No. 1/2023): Mengatur delik fitnah dan
pencemaran nama baik secara umum (berlaku efektif bertahap).
- UU TPKS (UU No. 12/2022): Jika konten yang disebarkan
bersifat seksual non-konsensual, pelaku dapat dijerat pidana kekerasan
seksual berbasis elektronik.
Tips Aman Ber-Media Sosial:
"Jarimu
adalah harimaumu." Sebelum mengunggah foto orang lain, pastikan Anda:
1. Meminta izin secara tertulis atau
eksplisit kepada subjek foto.
2. Menghindari kata-kata yang
bersifat menghakimi, melabeli, atau menghina.
3. Memahami bahwa menghapus unggahan
tidak menghapus jejak digital yang sudah terekam (screenshot) sebagai alat
bukti sah di pengadilan.
Kesimpulan: Hukum di Indonesia semakin ketat
dalam melindungi ruang digital. Menyebarkan foto tanpa izin bukan sekadar
masalah etika, melainkan pelanggaran hukum serius yang bisa berakhir di balik
jeruji besi. Jadilah pengguna internet yang bijak dan menghargai privasi orang
lain.



No comments:
Post a Comment
Kami sangat menghargai pendapat Anda namun untuk kebaikan bersama mohon berkomentarlah dengan sopan!