Prinsip Ketat Larangan Dana Ganda
(Double Funding)
Pemerintah secara tegas menerapkan larangan double
funding atau pendanaan ganda dalam penggunaan anggaran negara. Prinsip ini
memastikan bahwa satu subjek penerima tidak mendapatkan dua jenis pembayaran
yang bersumber dari pos anggaran yang sama (APBN/APBD) untuk komponen yang
serupa.
Baca Juga : Wapres Gibran Buka Festival Paskah Pemuda GMIT di Kupang, Tekankan Potensi Wisata Rohani NTT
Dalam konteks pendidikan, guru yang telah menerima
Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi dianggap telah
mendapatkan apresiasi kesejahteraan yang memadai dari negara. Oleh karena itu,
dana BOS tidak diperkenankan lagi digunakan untuk membayar honorarium tambahan
bagi mereka yang statusnya sudah bersertifikasi.
Larangan Honor bagi Guru
Bersertifikasi
Berdasarkan Juknis BOSP 2026, terdapat batasan yang
jelas mengenai siapa yang berhak menerima honorarium dari dana operasional
sekolah. Pembayaran honor tidak diperbolehkan diberikan kepada guru dengan
kondisi sebagai berikut:
- Telah
Memiliki Sertifikat Pendidik: Guru yang sudah menerima tunjangan profesi
dilarang menerima honor dari dana BOS.
- Sumber
Dana Lain:
Guru yang besaran penghasilannya sudah ditanggung secara penuh oleh APBN
(seperti gaji pokok ASN) atau APBD.
Langkah ini diambil untuk memastikan dana BOS dapat
dialokasikan secara lebih efektif untuk menunjang kegiatan operasional
pembelajaran dan peningkatan mutu sarana prasarana sekolah.
Baca Juga : Rekam Jejak Kepemimpinan Sumba Timur dari Masa ke Masa
Peluang bagi PPPK Paruh Waktu
Terkait munculnya skema PPPK Paruh Waktu, regulasi
memberikan ruang diskresi yang spesifik. Selama guru PPPK Paruh Waktu tersebut belum
menerima tunjangan sertifikasi, mereka masih memiliki peluang untuk
mendapatkan tambahan honorarium dari dana BOS.
Namun, hal ini harus memenuhi persyaratan
administrasi yang ketat, antara lain:
- Terdaftar
secara resmi di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Bukan
merupakan penerima tunjangan profesi.
- Tugas
dan beban kerjanya selaras dengan kebutuhan satuan pendidikan yang
bersangkutan.
Baca Juga : SINDARA: Gerbang Cerdas Transformasi Kompetensi Guru Tahun 2026
Harapan bagi Tata Kelola Sekolah
Penegasan aturan ini diharapkan dapat menjadi
panduan bagi Kepala Sekolah dan Bendahara BOS dalam menyusun Rencana Kegiatan
dan Anggaran Sekolah (RKAS). Dengan pemahaman yang tepat mengenai regulasi double
funding, sekolah dapat terhindar dari temuan administratif dalam audit
keuangan serta memastikan distribusi kesejahteraan guru berjalan dengan adil
dan sesuai aturan yang berlaku.
Catatan Redaksi: Pengawasan ketat terhadap penggunaan dana BOS
adalah kunci untuk menjaga integritas pendidikan nasional. Pastikan setiap
pengeluaran memiliki dasar hukum yang kuat agar tujuan utama BOS untuk
pemerataan kualitas pendidikan dapat tercapai.
Baca Juga : Panduan Lengkap & Contoh Surat Keterangan Siswa Kelas 12 untuk UTBK 2026



No comments:
Post a Comment
Kami sangat menghargai pendapat Anda namun untuk kebaikan bersama mohon berkomentarlah dengan sopan!