Educational, Informative, and Inspirational Blog Memahami Aturan Main: Larangan "Double Funding" Dana BOS bagi Guru Sertifikasi dan PPPK Paruh Waktu - unclebonn.com

Wednesday, April 15, 2026

Memahami Aturan Main: Larangan "Double Funding" Dana BOS bagi Guru Sertifikasi dan PPPK Paruh Waktu

https://www.unclebonn.com/2026/04/memahami-aturan-main-larangan-double.html
SUMBA TIMUR – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2026 tetap mengedepankan prinsip tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan. Salah satu poin krusial yang kembali ditegaskan adalah mekanisme pembayaran honorarium guru, khususnya bagi mereka yang telah memiliki Sertifikat Pendidik maupun yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.


Prinsip Ketat Larangan Dana Ganda (Double Funding)


Pemerintah secara tegas menerapkan larangan double funding atau pendanaan ganda dalam penggunaan anggaran negara. Prinsip ini memastikan bahwa satu subjek penerima tidak mendapatkan dua jenis pembayaran yang bersumber dari pos anggaran yang sama (APBN/APBD) untuk komponen yang serupa.


Baca Juga : Wapres Gibran Buka Festival Paskah Pemuda GMIT di Kupang, Tekankan Potensi Wisata Rohani NTT


Dalam konteks pendidikan, guru yang telah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi dianggap telah mendapatkan apresiasi kesejahteraan yang memadai dari negara. Oleh karena itu, dana BOS tidak diperkenankan lagi digunakan untuk membayar honorarium tambahan bagi mereka yang statusnya sudah bersertifikasi.


Larangan Honor bagi Guru Bersertifikasi


Berdasarkan Juknis BOSP 2026, terdapat batasan yang jelas mengenai siapa yang berhak menerima honorarium dari dana operasional sekolah. Pembayaran honor tidak diperbolehkan diberikan kepada guru dengan kondisi sebagai berikut:

  • Telah Memiliki Sertifikat Pendidik: Guru yang sudah menerima tunjangan profesi dilarang menerima honor dari dana BOS.
  • Sumber Dana Lain: Guru yang besaran penghasilannya sudah ditanggung secara penuh oleh APBN (seperti gaji pokok ASN) atau APBD.


Langkah ini diambil untuk memastikan dana BOS dapat dialokasikan secara lebih efektif untuk menunjang kegiatan operasional pembelajaran dan peningkatan mutu sarana prasarana sekolah.


Baca Juga : Rekam Jejak Kepemimpinan Sumba Timur dari Masa ke Masa


Peluang bagi PPPK Paruh Waktu


Terkait munculnya skema PPPK Paruh Waktu, regulasi memberikan ruang diskresi yang spesifik. Selama guru PPPK Paruh Waktu tersebut belum menerima tunjangan sertifikasi, mereka masih memiliki peluang untuk mendapatkan tambahan honorarium dari dana BOS.


Namun, hal ini harus memenuhi persyaratan administrasi yang ketat, antara lain:

  1. Terdaftar secara resmi di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  2. Bukan merupakan penerima tunjangan profesi.
  3. Tugas dan beban kerjanya selaras dengan kebutuhan satuan pendidikan yang bersangkutan.


Baca Juga : SINDARA: Gerbang Cerdas Transformasi Kompetensi Guru Tahun 2026


Harapan bagi Tata Kelola Sekolah


Penegasan aturan ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi Kepala Sekolah dan Bendahara BOS dalam menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Dengan pemahaman yang tepat mengenai regulasi double funding, sekolah dapat terhindar dari temuan administratif dalam audit keuangan serta memastikan distribusi kesejahteraan guru berjalan dengan adil dan sesuai aturan yang berlaku.

 

Catatan Redaksi: Pengawasan ketat terhadap penggunaan dana BOS adalah kunci untuk menjaga integritas pendidikan nasional. Pastikan setiap pengeluaran memiliki dasar hukum yang kuat agar tujuan utama BOS untuk pemerataan kualitas pendidikan dapat tercapai.


Baca Juga : Panduan Lengkap & Contoh Surat Keterangan Siswa Kelas 12 untuk UTBK 2026

No comments:

Post a Comment

Kami sangat menghargai pendapat Anda namun untuk kebaikan bersama mohon berkomentarlah dengan sopan!