Terima Kasih Telah Berkunjung ke Unclebonn.com Anda Guru? Ayo Wujudkan "Restorasi Kepemimpinan Satuan Pendidikan" di NTT dengan Mengikuti Uji Kompetensi Calon Kepala Sekolah! - unclebonn.com

Friday, November 13, 2020

Anda Guru? Ayo Wujudkan "Restorasi Kepemimpinan Satuan Pendidikan" di NTT dengan Mengikuti Uji Kompetensi Calon Kepala Sekolah!

https://www.unclebonn.com/2020/11/kamu-guru-ayo-wujudkan-restorasi.html

Surat Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur No : 424/4230/PK/2020 perihal Pemberitahuan Uji Kompetensi Calon Kepala Sekolah (Ukom Cakep) tanggal 10 November 2020 patut kita apresiasi. Karena dengan adanya surat kedua ini, guru-guru yang memiliki kemampuan untuk menjadi kepala sekolah akan lebih terbuka dan memiliki peluang. Tentunya mereka akan melalui proses dengan mengikuti tahapan uji kompetensi calon kepala sekolah. 

Anda Guru? Ayo Wujudkan "Restorasi Kepemimpinan Satuan Pendidikan" di NTT dengan Mengikuti Uji Kompetensi Calon Kepala Sekolah!

Selain itu dalam surat ini sudah ada formasi (daftat sekolah) yang akan diisi para pelamar. Kebijakan terbaru ini dipandang lebih fleksibel. Mungkin jika Anda ingin kembali ke daerah asal Anda dalam lingkup NTT, maka uji kompetensi calon kepala sekolah ini bisa menjadi kesempatan terbaik.


Mau Ikutan Ukom Calon Kepsek? Silahkan Download: Surat Pemberitahuan Uji Kompetensi Calon Kepala Sekolah 


Kemudian ada hal menarik lagi bahwa pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT sedang melakukan kerja besar untuk me-reform kualitas pendidikan kita (NTT) dalam konteks  ukom cakep ini menggunakan diksi "Restorasi Kepemimpinan Satuan Pendidikan. Dengan menggunakan diksi ini kita sudah menerka-nerka apa yang akan terjadi pasca Ukom calon kepala sekolah.


Nah, pada kesempatan ini ada 2 hal penting yang menarik untuk dibahas.


Pertama, tahun 2018 yang lalu untuk mengangkat seorang calon kepala sekolah menjadi kepala sekolah dilaksanakan lelang terbuka calon kepala sekolah. Hal ini dilakukan berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Untuk mengangkat seorang guru menjadi kepala sekolah tentu perlu melalui beberapa proses : dari seleksi administrasi, uji substansi, diklat calon kepala sekolah untuk mendapatkan NUKS (Nomor Unik Kepala Sekolah), sertifikasi kepala sekolah sampai pada penetapan kepala sekolah.


Baca Artikel Terkait : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Segera Laksanakan Seleksi Terbuka Calon Pengawas dan Kepala Sekolah SMA/SMK dan SLB


Namun pada tahun 2020 ini ada perubahan "nomenklatur" dari seleksi terbuka calon kepala sekolah menjadi uji kompetensi calon kepala sekolah. Artinya jika sebelumnya ada seleksi administrasi dan seleksi substansi saja maka kali ini "kemungkinan" ada seleksi substansial dan komprehensif. 


Penilaian substansial ini maksudnya bahwa seorang yang akan menjadi kepala sekolah ataupun calon kepala sekolah keprofesionalitas-nya mesti diakui.  Dalam hal ini bakal calon, calon kepala sekolah bahkan kepala sekolah sekalipun perlu memiliki sertifikat pendidik. Kenapa harus demikian? 


Hal ini penting. Hari ini pengakuan keprofesionalan seorang guru dari aspek legalitas administrasi hanya dengan sertifikat pendidik. Memang sih profesionalisme guru tidak semata ditentukan dengan kepemilikan sertifikat pendidik tapi jika seorang guru itu mampu melakukan pekerjaan sesuai tata cara yang profesional dia bisa juga disebut profesional. Tapi ini sebatas penilaian normatif. 


Jangan main-main dengan kepemilikan sertifikat pendidik bagi tenaga guru. Karena proses untuk mendapatkan sertifikat pendidik itu berat dan mahal. Seorang guru yang memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan tunjangan satu kali gaji. Peserta cpns yang lulus SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) formasi guru maka pada tes SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) sejak tahun anggaran 2018 akan memperoleh nilai sempurna jika pelamar itu memiliki sertifikat pendidik. Dan dia memiliki peluang besar  untuk lulus sebagai CPNS.


Setelah itu penilaian komprehensif. Penilaian komprehensif ini adalah penilaian secara menyeluruh atau terpadu. Ini berdasarkan Pasal 8, UU No. 14 tahun 2005 bahwa standar kompetensi yang wajib dimiliki oleh seorang guru, yaitu : Kompetensi pedagogik,  Kompetensi Kepribadian,  Kompetensi Profesional,  dan Kompetensi Sosial. Karena  pemahaman guru atas keempat kompetensi ini akan sangat menunjang tugas guru bersangkutan sebagai seorang kepala sekolah nantinya. 


Selain memiliki keempat kompetensi itu seorang calon kepala sekolah masa kini perlu memiliki kecakapan dalam pemanfaatan sarana dan media teknologi. Karena paradigma pendidikan sudah bergeser dari cara-cara konvensional secara masif sudah bergeser ke teknologi. Jangan sampai ketika seorang kepala sekolah tidak menguasai teknologi akan menjadi "beban" bagi guru lain. 


Kedua, Soal restorasi kepemimpinan satuan pendidikan.  Berdasarkan KBBI, restorasi artinya pengembalian atau pemulihan kepada keadaan semula atau pemugaran. Jika kita mau menerjemahkan secara tekstual maka akan ada saatnya ada pemulihan atau pemugaran (pembaharuan) di satuan atau jenjang pendidikan. Artinya pasca Ukom cakep akan ada pergantian kepemimpinan kepala sekolah (rolling atau mutasi). Bagaimana prosedurnya? Tentu melalui uji kompetensi calon kepala sekolah. Mereka yang terpilih diyakini akan mampu beradaptasi, mampu mengurai masalah dan mampu menjawab kebutuhan zaman hari ini. 


Baca Juga : Lengkap, SK Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Tentang Nama Guru Honorer Penerima Insentif 22 Kabupaten di NTT


Pergantian kepala sekolah merupakan hal yang lumrah terjadi. Karena secara aturan kepala sekolah menjabat dua periode pada satuan administrasi pangkal (pada sekolah yang sama) dan satu periode pada sekolah lain dan untuk periode ke-4 seorang kepala sekolah mesti mengikut uji kompetensi lagi - Permendikbud No: 6 Tahun 2018.


Selain melalui penilaian administrasi, penilaian substansi kali ini perlu dilaksanakan uji publik. Uji publik maksudnya uji petik dan sampel yang diambil adalah warga sekolah secara acak dari sekolah asal guru bersangkutan. Tujuan untuk menghindari seseorang yang hanya jago teori namun fakta di lapangan berbeda. Penilaian pada cv (curriculum vitae) atau rekam jejak perlu juga menjadi pertimbangan. Tugas-tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah, kepala program studi, kepala laboratorium, dll bisa menjadi modal penunjang calon kepala sekolah. 


Kepala sekolah itu perlu memiliki "isi kepala"  yang lebih dari guru biasa. Ia juga seorang yang cerdas, profesional, punya kemampuan memimpin (leadership), kemampuan managerial, punya daya kreasi, inovatif, dan entrepreneurship. Dia juga perlu memahami kerangka kurikulum,  masalah kesiswaan serta tanggap dengan keadaan. Ia seorang problem solver dan risk taker (mampu mengelola resiko).


Ia seorang pribadi yang konsisten dan disiplin serta respect dengan rekan sejawatnya.  Dia juga harus bersikap tegas tapi bukan seorang pemarah. Ia jujur dan bertanggung jawab. Karena kepala sekolah itu dianalogikan sebagai "kepala manusia" bahwasanya semua indra manusia terdapat pada bagian kepala. Makanya seorang kepala sekolah adalah sosok yang berkompeten : yang punya kemampuan atau keahlian khusus untuk memimpin dan mewujudkan visi-misi sekolah bukan visi-misi pribadi.


Jika kita baca pas 54, Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2017 bahwa tugas utama kepala sekolah adalah melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi guru dan tenaga pendidikan. Kepala Sekolah bukan lagi tugas tambahan. Dia tidak perlu diberi tugas mengajar kecuali kondisi terbatas. Silahkan Download PP No. 19 Tahun 2017


Baca Juga : Silahkan Download Hasil Pengumuman CPNS Pemprov NTT, dan Kabupaten - Kota di Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2019


Untuk mewujudkan restorasi kepemimpinan pada tataran satuan pendidikan maka semua guru yang memenuhi syarat silahkan mengikuti uji kompetensi calon kepala sekolah. Ini bukan soal "kejar jabatan." Ini soal itikad baik - kalian punya niat baik untuk membangun pendidikan NTT. Semakin banyak yang mendaftar maka semakin banyak pilihan. Jika Anda terpilih maka jabatan yang kalian terima bukan hasil "pemberian" melainkan hasil kerja keras secara profesional dan bisa dipertanggungjawabkan. 


Artinya ketika jika nanti Anda menjadi pemimpin (kepala sekolah) tidak ada beban bagi Anda.  Anda akan melangkah sesuai koridor dan misi pendidikan nasional yakni mencerdaskan anak bangsa. Jika mau lebih lagi dengan sikap profesional Anda dapat membuat rekan kerja Anda nyaman, sejahtera (karena jiwa wirausaha Anda), dan produktif - mengeluarkan potensi terbaik mereka. Karena rekan kerja yang dapat mewujudkan visi-misi sekolah - kepala sekolah.*


No comments:

Post a Comment

Kami sangat menghargai pendapat Anda namun untuk kebaikan bersama mohon berkomentarlah dengan sopan!