Terima Kasih Telah Berkunjung ke Unclebonn.com Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Segera Laksanakan Seleksi Terbuka Calon Pengawas dan Kepala Sekolah SMA/SMK dan SLB - unclebonn.com

Thursday, November 5, 2020

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Segera Laksanakan Seleksi Terbuka Calon Pengawas dan Kepala Sekolah SMA/SMK dan SLB

Ilustrasi - Sumber : Majalah Suara Pendidikan

Informasi terkait pelaksanaan seleksi terbuka atau lelang jabatan calon pengawas sekolah (cawas) dan calon kepala sekolah pada jenjang SMA/SMK dan SLB dalam lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur termuat dalam surat dinas dengan Nomor : 424/4271/PK/2020 yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas, RR. Sulistyo Ambarsari, S.Sos.,MM tanggal 4 November 2020. Surat ini ditujukan kepada Koordinator Pengawas masing-masing kabupaten se-NTT.


Pelaksanaan seleksi terbuka calon pengawas dan calon kepala sekolah karena NTT mengalami kekurangan pengawas dan kepala sekolah sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2018 (Download Disini). Pada tahun 2020 ini pelaksanaan seleksi administrasi (pemberkasan) dilaksanakan secara bersamaan atau beda dengan pelaksanaan sebelumnya yang dilaksanakan dengan waktu berbeda. Untuk lelang terbuka calon pengawas dan kepala sekolah tahun 2020 ini merupakan pelaksanaan kedua kalinya. 


Seleksi tahap awal adalah seleksi administrasi seperti strata pendidikan,  masa kerja, batas usia, kepemilikan sertifikat pendidikan, dan lain-lain.  Berikut syarat administrasi calon pengawas dan kepala sekolah: 


Persyaratan Calon Pengawas

  1. Surat Lamaran;
  2. Masrh  berstatus  sebagai   Guru   dan   memiliki  sertifikat  pendidik dengan  pengalaman  mengajar  paling sedikit 8 (delapan) tahun atau Guru  yang  diberi tugas  tambahan  sebagai  Kepala  Sekolah paling sedikit  4  (empat)   tahun   sesuai   dengan   satuan   pendidikannya masinq-rnaslnq  dibuktikan dengan  Surat Keterangan  Aktif Mengajar dari Kepala Sekolah I Pengawas  Sekola
  3. Keikutsertaan  dalam   Pendidikan   dan   pelatihan   selama   menjadi Guru PNS atau Kepala Sekolah dalam kurung waktu 2 tahun;
  4. Pengalaman  menjabat sebagai  Kepala  Sekolah apabila  yang bersangkutan pernah menjabat sebagai  Kepala Sekolah;
  5. Prestasi Akademik  dan Non Akademik  dalam  kurung  waktu 2 tahun terakhir:
  6. Benjazah  paling rendah  sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) di bidang pendidikan;
  7. Memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan  ruang 111/c;
  8. Usia setinggi-tingginya  48 tahun  terhitung  pada tanggal  01  Januari 2021.
  9. Memiliki Sertifikat Profesi Pendidik  (sertifikasi);
  10. Daftar Riwayat Hidup;
  11. Pas  foto terbaru ukuran  3 x 4 sebanyak  4 lembar.  Latar belakang warna merah,  pria berdasi dan wanita memakai  blaser;
  12. Fotocopy SK GPNS dan SK PNS yang telah dilegalisasi;
  13. Fotocopy SK Pangkat terakhir yang telah dilegalisasi;
  14. Fotocopy  ijazah pendidikan  tertinggi  yang telah dilegalisasi;
  15. Fotocopy Sertifikat Pendidik yang telah dilegalisasi;
  16. Fotocopy bukti kepemilikan NUPTK;
  17. Fotocopy KTP;
  18. Fotocopy SKP dua tahun terakhir (2019 - 2020);
  19. Surat   keterangan   aktif   mengajar    dari    Kepala    Sekolah    atau Pengawas  Sekolah;
  20. Surat Keterangan  sehat jesmani,  rohani,  dan  bebas  NAPZA  yang dikeluarkan oleh  Rumah Sakit Pemerintah;
  21. Surat keterangan  tidak  pernah dikenakan  Hukuman  disiplin sedang dan  I  atau  berat  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang•  undangan;
  22. Galon Pengawas  Sekolah yang telah lulus seleksi administrasi akan menqikun seleksi  substansi  yang  mana  yang  bersangkutan  harus menyusun  proposal.


Persyaratan Calon Kepala Sekolah

  1. Surat Lamaran;
  2. Masih   berstatus   sebagai   Guru   dan   memiliki   sertifikat   pendidik dengan  pengalaman  mengajar  paling sedikit 8 (delapan) tahun atau Guru  yang  diberi tugas  tambahan  sebagai  Kepala  Sekolah  paling sedikit  4   (empat)   tahun   sesuai   dengan   satuan   pendidikannya masmq-masing  dibuktikan dengan Surat Keterangan Aktif Mengajar dari Kepala Sekolah / Pengawas Sekolah;
  3. Keikutsertaan   dalam   Pendidikan   dan  pelatihan   selama   menjadi Guru PNS atau Kepala Sekolah dalam kurun waktu 4 tahun;
  4. Pengalaman    menjabat  sebagai    Kepala   Sekolah   apabila   yang bersanqkutan pernah menjabat sebagai  Kepala Sekolah;
  5. Prestasi  Akademik  dan  Non Akademik  dalam  kurun waktu  2  tahun terakhir;
  6. Berijazah  paling rendah sarjana  (S-1)  atau diploma empat  (D-IV) di bidang pendidikan,
  7. Mem1llk1 pangkat paling rendah Penata, golongan ruang 111/c;
  8. Usia setiggi-tingginya 53 tahun;
  9. Mernilik: Sertifikat Profesi Pendidik (sertifikasi);
  10. Pas foto terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar.  Latar belakang warna merah, pria berdasi dan wanita memakai blaser;
  11. Fotocopy SK GPNS dan SK PNS yang telah dilegalisasi;
  12. Fotocopy SK Pangkat terakhir yang telah dilegalisasi;
  13. Fotocopy ijazah pendidikan  tertinggi yang telah dilegalisasi;
  14. Fotocopy Sertifikat Pendidik yang telah dilegalisasi; 
  15. Fotocopy bukti kepemilikan NUPTK;
  16. Fotocopy KTP;
  17. Fotocopy SKP dua tahun terakhir (2019-2020);
  18. Surat   keterangan   aktif   mengajar   dari    Kepala   Sekolah    atau Pengawas Sekolah;
  19. Surat Keterangan sehat jasmani,  rohani,  dan bebas  NAPZA yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah;
  20. Surat keterangan tidak  pernah dikenakan Hukuman disiplin sedang dan / atau  berat sesuai dengan  ketentuan  peraturan  perundang• undangan;
  21. Surat keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian;
Sehubungan dengan hal di atas jika ada guru yang memenuhi syarat segera mengumpulkan berkas karena batas pengumpulan berkas paling lambar tanggal 30 November 2020. Dan diperkirakan bagi para calon pengawas atau calon kepala sekolah yang memenuhi syarat administratif akan dipanggil untuk mengikuti seleksi calon pengawas atau kepala sekolah pada tahun 2021.* 

Surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT (DOWNLOAD DISINI) 


No comments:

Post a Comment

Kami sangat menghargai pendapat Anda namun untuk kebaikan bersama mohon berkomentarlah dengan sopan!