Terima Kasih Telah Berkunjung ke Unclebonn.com Pelaku Perjalanan Antar Kabupaten di NTT Tidak Perlu Dokumen Kesehatan atau Surat Keterangan Bebas Covid-19 - unclebonn.com

Sunday, June 14, 2020

Pelaku Perjalanan Antar Kabupaten di NTT Tidak Perlu Dokumen Kesehatan atau Surat Keterangan Bebas Covid-19

Viktor Bungtilu Laiskodat
Ilustrasi : Pixabay.com
Unclebonn.com - Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat sudah mengeluarkan edaran terkait aturan bagi pelaku perjalanan antar daerah di wilayah Nusa Tenggara Timur tanpa perlu dokumen kesehatan / Bebas Covid - 19. Namun jika ada warga NTT yang akan bepergian ke Provinsi lain harus menyesuaikan diri dengan protokol kesehatan yang diatur secara nasional.  Hal ini termaktub dalam Surat Edaran Nomor :  BU.550/08/DISHUB/2020 tentang Bebas Dokumen Kesehatan / Bebas Covid - 19 bagi Pelaku Perjalanan tertanggal 10 Juni 2020.

Dengan diterbitkan surat edaran ini maka semua jenis moda transportasi darat, laut dan udara diperbolehkan beroperasi kembali di wilayah Nusa Tenggara Timur. Namun untuk menghindari atau membatasi penyebaran virus Corona penyedia jasa transportasi tetap memperhatikan protokol kesehatan atau protokol Covid - 19. 
Kemudian pengawasan yang perlu dilakukan oleh Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid -19 di Kabupaten / Kota dan oleh para pihak terkait di Terminal-terminal dan perlintasan antar Kabupaten / Kota agar tetap mengingatkan pelaku perjalanan untuk menggunakan masker. 

Untuk diketahui ada beberapa daerah yang melakukan pembatasan sosial di daerahnya agar mencegah terjadinya penularan virus corona. Para pelaku perjalanan yang akan melakukan perjalanan diminta untuk melengkapi dengan surat keterangan sehat bebas Covid-19. Jika tidak memenuhi syarat pendatang atau orang yang tidak melengkapi diri dengan dokumen kesehatan yang persyaratkan akan di karantina selama 14 hari.

Untuk moda transportasi yang mendapat perhatian khusus adalah transportasi laut. Para operator diminta menjaga kebersihan serta menyiapkan sarana cuci tangan dengan air mengalir. Hal ini menjadi perhatikan khusus karena perjalanan dengan transportasi laut memakan waktu yang lama. 

Diterbitnya surat edaran ini dalam rangka implementasi New Normal di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagaimana ditegaskan dalam surat Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : BU.440/11/DINKES/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Penegasan Persiapan New Normal untuk aktivitas Pemerintahan, Dunia U saha, Keagamaan dan Kegiatan Kemasyarakatan lainnya yang akan dimulai pada hari Senin (15/6/2020).* (UBS)

Silahkan download : Surat Edaran Gubernur 




No comments:

Post a Comment

Kami sangat menghargai pendapat Anda namun untuk kebaikan bersama mohon berkomentarlah dengan sopan!